www.suarapos.blogspot.com - Agustus
mendatang, 90.000 stiker penegasan mobil dinas non-BBM subsidi akan dipasangkan
untuk wilayah Jawa dan Bali. Seiring hal itu
, pemerintah setempat mulai mewanti-wanti para pegawainya yang menggunakan kendaraan dinas untuk tertib. Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, sebagai contoh, akan siap sedia mulai 1 Agustus mendatang.
, pemerintah setempat mulai mewanti-wanti para pegawainya yang menggunakan kendaraan dinas untuk tertib. Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, sebagai contoh, akan siap sedia mulai 1 Agustus mendatang.
"Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, juga Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM
Tertentu," ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
Purbalingga Agus Winarno, Kamis lalu.
Hal itu ditegaskannya dalam Sosialisasi Kebijakan
Pengendalian BBM yang diselenggarakan Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi Purbalingga bersama Pertamina Unit Pemasaran IV Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Kendaraan dinas Kabupaten Purbalingga sendiri berjumlah
278 mobil dan 1.097 motor.
Seperti disampaikan sejak 1 Juni lalu, stiker non-BBM
bersubsidi bertuliskan "Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi"
mulai ditempel di semua kendaraan dinas pemerintah. Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun memberikan sanksi tegas bagi
pelanggar.
"Untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak tahu, akan
ditegur. Namun jika ada unsur kesengajaan untuk tidak mematuhi ketentuan yang
ada, maka akan dikenakan sanksi dan tindakan, dari teguran secara lisan,
tertulis, hingga pengambilan kendaraan dinas yang digunakan," ungkap
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik selepas pemasangan stiker
kala itu.
Jumlah kendaraan dinas yang ada saat ini mencapai 10.000
unit. Melihat angka tersebut, pemerintah yakin bahwa kepatuhan terhadap
peraturan untuk tidak menggunakan BBM premium bisa mengurangi kuota BBM subsidi
yang ada.
Sumber: Kementrian ESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar